ETIKA BISNIS DALAM ISLAM (Bag 2)

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM (Bag 2)
Oleh: Mohamad Abidin


 Pengertian Bisnis
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien.  
Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).

  Prinsip Dasar Bisnis Dalam Islam
Seorang mukmin dalam berbisnis hendaknya jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat.
Rasulullah SAW, banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya yaitu:
  1. Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis.
Hal ini seperti yang terdapat dalam hadis Nabi “Dari Abu Khalid yaitu Hakim Ibn Hizam ra. ia masuk Islam di zaman pembebasan Makkah, sedang ayahnya adalah termasuk golongan pembesar-pembesar Quraisy, baik di masa Jahiliyah ataupun di masa Islam, berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli bebas memilih sebelum keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah. Namun, jika keduanya tidak berterus terang dan berdusta, maka jual beli yang mereka lakukan tidak akan berkah”. (Muttafaq 'alaih).
  1. Bisnis dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tetapi, juga harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong – menolong) diantara kita sebagai implikasi sosial bisnis.
  2. Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis.
Hadis Nabi “Dari Abu Umamah, yaitu lyas Ibn Tsa'labah al-Haritsi ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang mengambil haknya seorang muslim dengan sumpah palsu, maka Allah telah mewajibkan neraka untuknya dan mengharamkan surga atasnya. Kemudian seorang laki-laki bertanya: Sekalipun sedikit, ya Rasulullah? Beliau saw. menjawab: Sekalipun bendanya itu berupa setangkai siwak”. (Muslim dalam An-Nawawi: 214).
  1. Bisnis dilakukan harus dengan suka rela, tanpa ada paksaan.
  2. Bisnis yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba.

Hadis Nabi “Dari Ibn Mas'ud ra. berkata: Rasulullah saw. melaknat orang yang memakan harta riba dan orang yang memberikan harta riba itu”. (Muslim dalam An-Nawawi: 1615).


Sumber Referensi:

An-Nawawi, Imam. 2011. Riyadhus Shalihin. Solo: Insan Kamil

Badroen, Faizal, dkk. 2007. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Dahwal, Sirman. 2009. Etika Bisnis Menurut Hukum Islam (Suatu Kajian Normatif). http://repository.unib.ac.id/483/1/1JUDUL%20ETIKA%20BISNIS%20DALAM%20ISLAM.pdf.
               
Hanna, Rahmat. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. http://sulut.kemenag.go.id/file/file/bimasislam            /zgbt1372476715.pdf.

Zaroni, Akhmad Nur. 2007. Bisnis Dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek Keagamaan Dalam    Kehidupan               Ekonomi). http://stain.gurningsoft.com/news/file/6%20Bisnis%20dalam%20                 Perspektisf %20 islam.pdf.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAYT AL-QUR’AN & MUSEUM ISTIQLAL TMII

BATIK TEGALAN

CINTA LINGKUNGAN