ETIKA BISNIS DALAM ISLAM (Bag 2)
ETIKA
BISNIS DALAM ISLAM (Bag 2)
Oleh:
Mohamad Abidin
Pengertian Bisnis
Secara umum bisnis diartikan sebagai
suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau
penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya
dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien.
Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami
sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi
jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun
dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan
haram).
Prinsip Dasar Bisnis Dalam Islam
Seorang mukmin dalam berbisnis hendaknya
jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat.
Rasulullah SAW, banyak memberikan
petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya yaitu:
- Bahwa
prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam,
kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis.
Hal
ini seperti yang terdapat dalam hadis Nabi “Dari Abu Khalid yaitu Hakim Ibn
Hizam ra. ia masuk Islam di zaman pembebasan Makkah, sedang ayahnya adalah
termasuk golongan pembesar-pembesar Quraisy, baik di masa Jahiliyah ataupun di
masa Islam, berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Dua orang yang melakukan jual
beli bebas memilih sebelum keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus
terang dalam jual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah. Namun, jika keduanya
tidak berterus terang dan berdusta, maka jual beli yang mereka lakukan tidak
akan berkah”. (Muttafaq 'alaih).
- Bisnis
dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented)
tetapi, juga harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong – menolong) diantara
kita sebagai implikasi sosial bisnis.
- Tidak
melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para
pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis.
Hadis
Nabi “Dari Abu Umamah, yaitu lyas Ibn Tsa'labah al-Haritsi ra. yang berkata
bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang mengambil haknya seorang
muslim dengan sumpah palsu, maka Allah telah mewajibkan neraka untuknya dan
mengharamkan surga atasnya. Kemudian seorang laki-laki bertanya: Sekalipun
sedikit, ya Rasulullah? Beliau saw. menjawab: Sekalipun bendanya itu berupa
setangkai siwak”. (Muslim dalam An-Nawawi: 214).
- Bisnis
dilakukan harus dengan suka rela, tanpa ada paksaan.
- Bisnis
yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba.
Hadis
Nabi “Dari Ibn Mas'ud ra. berkata: Rasulullah saw. melaknat orang yang memakan
harta riba dan orang yang memberikan harta riba itu”. (Muslim dalam An-Nawawi: 1615).
Sumber
Referensi:
An-Nawawi, Imam. 2011. Riyadhus Shalihin. Solo: Insan Kamil
Badroen,
Faizal, dkk. 2007. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Dahwal, Sirman.
2009. Etika Bisnis Menurut Hukum Islam (Suatu Kajian Normatif). http://repository.unib.ac.id/483/1/1JUDUL%20ETIKA%20BISNIS%20DALAM%20ISLAM.pdf.
Hanna, Rahmat.
Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. http://sulut.kemenag.go.id/file/file/bimasislam
/zgbt1372476715.pdf.
Zaroni, Akhmad
Nur. 2007. Bisnis Dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek Keagamaan Dalam Kehidupan Ekonomi).
http://stain.gurningsoft.com/news/file/6%20Bisnis%20dalam%20
Perspektisf %20
islam.pdf.
Komentar
Posting Komentar